Home / Sosial Media

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:36 WIB

Revisi UU TNI, Tuai Penolakan, 3 Tugas Baru Kekhawatiran Publik!

Revisi UU TNI. (Foto: Ilustrasi) sumber foto (indonews.id)

Revisi UU TNI. (Foto: Ilustrasi) sumber foto (indonews.id)

STATUS74.COM,- REVISI UU RUU, Pembahasan Rancangan Perubahan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI menuai banyak penolakan. Apa saja pon penting revisi UU TNI dan apa yang menjadi kekhawatiran publik.

Melansir CNN Indonesia, terdapat tiga pasal yang dinilai kontroversial dalam revisi UU TNI.

Pertama, pemerintah mengusulkan untuk menambah tiga tugas baru TNI selain perang yaitu, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, serta TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunakan narkotika.

Baca Juga  Cara Mendapatkan Uang Dari Video Reels Facebook, Monetisasi

Kedua, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga yang sebelumnya tidak boleh kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Baca Juga  cara melihat pesanan di tiktok shop sudah sampai mana

Ketiga, Pada RUU ini, ketentuan usia pensiun mengalami perpanjangan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun menjadi 55 tahun, sementara untuk perwira berkisar antara 58 hingga 62 tahun, tergantung pada pangkatnya, khusus untuk perwira berpangkat jenderal bintang 4, usia pensiun akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Share :

Baca Juga

Sosial Media

Begini Cara Mengajukan Monetisasi Blog

Sosial Media

cara mendapatkan follower tiktok permanen

Sosial Media

Game Anak Terbaik di 2023 Edukasi

Sosial Media

apakah tiktok bisa menghasilkan uang seperti youtube

Sosial Media

Begini Cara Top Up Pulsa Menggunakan Aplikasi Dana Premium

Sosial Media

Cara Memperbanyak Pengunjung atau View TikTok Secara Organik

Sosial Media

Cara Monetisasi Channel Youtube Menghasilkan Pendapatan

Sosial Media

Cara Mendapatkan Uang Dari Akun Twitter X Langkah dan Syarat