Passing Grade CPNS 2024, nilai ambang batas yaitu nilai yang harus dipenuhi oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Biarpun syarat lolos SKD CPNS 2024 bukan sekedar passing grade. Namun peserta SKD Juga harus memiliki berperingkat pada formasi jabatan yang dipilih.
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024, Tentang Nilai Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024. Keputusan tersebut terdapat aturan pada jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal. Jika peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syarat Berhasil SKD CPNS
Lolos SKD CPNS 2024 pastinya peserta harus memenuhi passing grade, namun tidak menjamin peserta dapat lolos ke tahap SKB.
- Passing Grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024
- Masuk peringkat maksimal tiga kali kebutuhan pada jabatan dilamar.
Passing Grade SKD CPNS 2024
SKD dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda dengan 130 menit. Pelamar harus menyelesaikan total 110 soal berikut jumlah soal :
- TWK: 30 Soal
- TIU: 35 Soal
- TKP:45 Soal
Pada soal TIU dan TWK, jika jwaban bernar bernilai 5, Jika Salah atau tidak dijwab nilainya 0. Sedangkan untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya berbeda dari 1 atau 5. Namun jika tidak menjawab nilai 0. Untuk jumlah nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, berikut rinciannya:
- TWK: 150
- TIU:175
- TKP:225
Sedangkan Passing Grade atau Nilai ambang batas adalah
- TWK: 65
- TIU:80
- TKP:166
Untuk Cum Laude dan Diaspora adalah:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 311
- Nilai Tiu minimum:85
Untuk Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286
- Nilai Tiu minimum:60